KEBIJAKAN PELAKSANAAN KERJA PERUSAHAAN FEB DIGITAL AGENCY (Employee Leave and Permit Rights at PT FEB Digital Agency)

Jakarta, 22 Januari 2024 (Mandala Group) ——–

Yth.    Seluruh elemen Perusahaan FEB Digital Agency sub holding company dari Mandala Multifinance, Tbk, Tokopedia TikTok Indonesia, Mandala Digital Indonesia, Mandala Teknologi Indonesia, Bhinneka Sangkuriang Transport

Di tempat

KEBIJAKAN PELAKSANAAN KERJA DI PERUSAHAAN

 

A. TUJUAN

Peraturan Kepegawaian Kebijakan Perusahaan ini digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Pusat, Perusahaan Sub-Holding dalam pelaksanaan tanggung jawab, hak, penghitungan kinerja Pegawai Perusahaan.

 

B. MASA PERCOBAAN

  • Selama Masa Percobaan akan ditentukan selama-lamanya adalah 3 (tiga) bulan, selama masa percobaan kedua belah pihak berhak untuk memutuskan hubungan kerja tanpa diwajibkan untuk memberikan suatu alasan dan apapun kepada pihak lain.
  • Apabila dalam masa percobaan tersebut PIHAK PEKERJA dinilai cukup dapat melaksanakan tugas dan lain-lain, maka PIHAK PERUSAHAAN akan melanjutkan hubungan kerjanya secara otomatis dengan status sebagai Karyawan Kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan/atau Karyawan Tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, namun apabila masih dirasa kurang maka PIHAK PERUSAHAAN akan memperpanjang masa percobaan tersebut selama waktu yang akan disepakati bersama selama-lamanya adalah 3 (tiga) bulan dari batas waktu yang telah ditentukan pada masa percobaan pertama.

 

C. JAM KERJA, DAN HAK IZIN CUTI

  • Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, JAM KERJA efektif perusahaan ditetapkan pada Senin hingga Sabtu (hari senin hingga hari sabtu) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
  • Jam presensi KEHADIRAN pada hari Senin hingga hari Jumat adalah 09.00-16.00 WIB (pukul sembilan pagi hingga pukul empat sore) dan Jam kehadiran pada hari Sabtu adalah 09.00-14.00 WIB (pukul sembilan pagi hingga pukul dua siang).
  • WAKTU ISTIRAHAT pada hari Senin hingga Sabtu ditetapkan selama 40 (empat puluh) menit, yaitu pada pukul 11.20 WIB (pukul sebelas dua puluh pagi) hingga pukul 12.00 WIB (pukul dua belas siang).
  • HAK CUTI timbul setelah PIHAK PEKERJA mempunyai masa kerja selama 2 (dua) tahun atau sedikitnya selama 1 (satu) tahun lebih 5 (lima) bulan.

 

  • Jika telah mempunyai masa kerja minimal 1,5 Tahun sebagaimana yang telah diatur, maka PIHAK PEKERJA akan mendapatkan cuti selama 10 (sepuluh) hari kerja setiap tahun, yang terdiri dari:
  1. CUTI PRIBADI selama 5 (lima) hari kerja, Cuti ini dapat diambil pada saat keadaan Sakit, Berduka, Menikah, Haji/Umroh, Hamil, Haid, dan Cuti penting lainnya.
  2. CUTI BERSAMA selama 5 (lima) hari kerja, Cuti ini dapat diambil pada hari Akhir Pekan, Hari Raya Besar Keagamaan atau Peringatan Hari Besar Nasional.
  • Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK PEKERJA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
  • PIHAK PEKERJA mendapatkan IZIN Work From Home selama 1 (satu) hari kerja setiap minggunya, dengan melakukan pengajuan perizinan secara daring melalui aplikasi Perusahaan, apabila jumlah IZIN Work From Home melebihi batas yang telah ditentukan dianggap melakukan tindakan indisipliner yang telah diatur pada pasal PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA dan pasal PERJANJIAN EKSKLUSIF DAN PENALTI.

 

 

D. GAJI DAN TUNJANGAN

  • Sebagai Imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak PEKERJA, maka Kedua belah pihak menyepakati upah dan tunjangan, dimana sewaktu waktu komponen upah tersebut dapat berubah disesuaikan dengan KINERJA dan JABATAN PEKERJA yang ditetapkan oleh Perusahaan kepada PIHAK PEKERJA. Antara lain seperti: Gaji Pokok; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Tahunan; Tunjangan Kedisiplinan; Tunjangan Logam Mulia; Tunjangan Kinerja Project Lainnya; Tunjangan Hari Raya; Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan; Tunjangan Liburan; Tunjangan UMROH, Tunjangan Hadiah lainnya.

 

 

E. PENEMPATAN, JABATAN, DAN TUGAS

  • PIHAK PERUSAHAAN akan menempatkan PIHAK PEKERJA sesuai dengan keahliannya di FEB Digital Agency untuk platform INVESTOR PERUSAHAAN seperti PT Shopee International, PT Tokopedia TikTok dan Google LLC: Youtube Shopping, bila dipandang perlu PIHAK PERUSAHAAN dapat memindahkan PIHAK PEKERJA pada tugas/pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan tanpa ada tuntutan apapun dari PIHAK PEKERJA.

 

 

F. TATA TERTIB & PERATURAN

  • PIHAK PEKERJA sangat memahami hak-hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya, dan dengan sadar akan selalu taat, tunduk dan mematuhi peraturan dan tata tertib perusahaan yang sedang maupun yang akan diberlakukan di kemudian hari;
  • PIHAK PEKERJA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERUSAHAAN;
  • Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perusahaan dapat mengakibatkan PIHAK PEKERJA dijatuhi: (1) Skorsing Jabatan, atau Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), (2) Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

 

 

G. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  • Jika kontrak antara Perusahaan & Karyawan berakhir dan/atau terjadi pengurangan tenaga kerja atas permintaan INVESTOR PIHAK PERUSAHAAN, maka hubungan kerja antara PIHAK PEKERJA dan PIHAK PERUSAHAAN akan berakhir. Uang pesangon akan diperhitungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku untuk Pekerja yang di PHK;
  • Apabila PIHAK PEKERJA mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode perjanjian kerja, PIHAK PEKERJA diwajibkan memberitahukan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada PIHAK PERUSAHAAN. Dalam hal ini karyawan tidak berhak atas uang pesangon atau uang imbalan atau uang jasa berupa apapun, dan PIHAK PERUSAHAAN dapat menerapkan sanksi penalti yang disebutkan pada pasa PENALTI seperti tidak memberikan surat keterangan kerja, memasukan ke dalam daftar hitam forum perusahaan, penalti pemotongan gaji/tidak memberikan gaji terakhir atau menahan tunjangan tertentu sesuai dengan kebijakan, dan digugat secara hukum jika ada pelanggaran berat lainnya;
  • PIHAK PERUSAHAAN dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu terhadap Pihak PEKERJA tanpa kompensasi dalam bentuk apapun, apabila Pihak PEKERJA melakukan kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran disiplin, antara lain :
  1. Melakukan pelanggaran berat seperti yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan atau Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku pada PIHAK PERUSAHAAN;
  2. Melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan telah mendapat Teguran terakhir yang masih berlaku;
  3. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERUSAHAAN dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PEKERJA karena pengingkaran perjanjian ini;
  4. Mangkir 5 (lima) hari secara berturut-turut tanpa memberikan alasan dan keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah kepada PIHAK PERUSAHAAN dan PIHAK PERUSAHAAN telah melakukan pemanggilan secara patut, dan maka PIHAK PEKERJA dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
  5. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PIHAK PEKERJA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang, denda atau pinjaman yang dilakukan PIHAK PEKERJA;
  6. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pihak perusahaan atau milik teman pihak perusahaan dimana PIHAK PEKERJA dipekerjakan;
  7. Mabok atau minum minuman keras yang memabokkan, memakan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
  8. Melakukan perbuatan asusila ataupun melakukan perjudian dilingkungan kerja;
  9. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu PIHAK PERUSAHAAN, atau teman sekerja atau perusahaan dimana PIHAK PEKERJA dipekerjakan dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan klien perusahaan;
  10. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar PIHAK PERUSAHAAN, keluarga PIHAK PERUSAHAAN atau teman sekerja atau pihak perusahaan dimana PIHAK PEKERJA dipekerjakan;
  11. Membujuk PIHAK PERUSAHAAN, atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam bahaya;
  13. PIHAK PEKERJA ternyata tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan sesuai standard prestasi yang ditetapkan oleh Penanggungjawab yang ditunjuk oleh PIHAK PERUSAHAAN dimana PIHAK PEKERJA dipekerjakan dan telah diberikan waktu yang cukup;
  14. PIHAK PEKERJA melanggar peraturan mengenai Etika Bisnis dan atau conflict of interest yang berlaku di perusahaan tempat dimana PIHAK PEKERJA dipekerjakan;
  15. Berlaku tidak sopan, bergosip di grup perusahaan dan di tempat kerja, tidak disiplin dalam tugas, tidak jujur, melawan atasan, tidak bisa menjaga kebersihan, berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperusahaan dimana PIHAK PEKERJA ditempatkan, membawa pulang kendaraan PIHAK PERUSAHAAN atau perusahaan dimana PIHAK PEKERJA dipekerjakan tanpa izin atasan atau penanggungjawab perusahaan.
  16. Memalsukan / memanipulasi jam kerja absensi laporan kehadiran / daftar hadir yang telah disahkan.
  17. Menyalahgunakan statusnya sebagai jabatan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) untuk kepentingan pribadi baik disengaja maupun tidak sengaja, termasuk menggunakan fasilitas perusahaan untuk pribadi tanpa izin dari pihak penanggungjawab unit kerja.
  18. Masih melakukan kesalahan apapun juga, setelah diberikan Teguran atau Peringatan terakhir dan masih berlaku.

 

 

H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN HUKUM YANG BERLAKU

  • Para Pihak sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian, Para Pihak akan berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak atas adanya suatu perselisihan, akan menyelesaikannya secara musyawarah di antara Para Pihak;
  • Bilamana penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tersebut tidak tercapai dalam waktu yang telah disepakati tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan dan menunjuk mediator untuk penyelesaian perselesihan yang terjadi dengan merujuk pada peraturan pusat mediasi nasional. Namun, apabila upaya tersebut masih gagal, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan keputusan dari para arbitratornya adalah mutlak dan mengikat untuk kedua belah Pihak. Pengukuhan keputusan arbitrasi dapat diajukan kepada pengadilan yang mempunyai jurisdiksi seperti yang ditetapkan oleh undang – undang untuk pelaksanaan setiap keputusan yang diberikan dalam proses arbitrasi tersebut. Perjanjian ini tunduk pada dan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia;
  • Sesuai Pasal 56 (lima puluh enam) ayat 1 (satu) undang – undang No. 30 (tiga puluh) tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, masing – masing Pihak dengan ini secara tegas sepakat bahwa para arbitrator akan terikat kepada peraturan perundangan yang ketat dalam membuat keputusannya serta mengesampingkan kewenangan para arbitrator untuk menjatuhkan keputusan berdasarkan prinsip – prinsip kepatutan (ex aequo et bono);

 

 

 

I. PERJANJIAN EKSKLUSIF DAN PENALTI

  • Dengan adanya Perjanjian yang dilakukan, PIHAK PEKERJA tidak diperbolehkan melakukan perjanjian kerja sama dengan Pihak Perusahaan lainnya dan/atau Perusahaan di bidang Teknologi dan Digital Marketing;
  • Jika PIHAK PEKERJA mengajukan pengunduran diri sebelum kontrak masing-masing berakhir maka PIHAK PERUSAHAAN akan diberlakukan Penalti terhadap karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir dan diharuskan membayar denda atau penalti kepada perusahaan sebesar upah karyawan per bulan, sampai waktu berakhirnya perjanjian kerja. Perusahaan merencanakan kompensasi, yang jumlahnya dihitung sesuai jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan pada perjanjian kerja;
  • Jika PIHAK PERUSAHAAN yang mengakhiri hubungan kerja, sebelum jangka waktu PKWT berakhir, maka Perusahaan membayarkan ganti rugi kepada PIHAK PEKERJA sebesar upah karyawan per bulan sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perusahaan wajib memberikan kompensasi yang jumlahnya dihitung sesuai jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan;
  • Jika PIHAK PEKERJA melanggar kesepakatan dalam kontrak kerja, maka PIHAK PEKERJA dapat dikenakan sanksi berupa skorsing, pemutusan hubungan kerja (PHK);
  • Peraturan terkait denda yang dilakukan pada PKWT sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62.

 

 

Hal-hal yang belum dan tidak diatur dalam Perjanjian kerja perusahaan akan diatur atau dilaksanakan sesuai dengan Pedoman yang ada dalam Peraturan Perusahaan dan Pemerintah.

Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja, Pihak Pekerja telah membaca, mengerti dan menerima tentang Peraturan dan Ketentuan yang berlaku di Perusahaan dan setuju untuk mematuhinya.

Perjanjian Kerja dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa tekanan/paksaan dari siapapun dan atau pihak manapun.

 

Terima kasih atas perhatiannya.

 

***

 

For more info, follow our others social media :
Whatsapp: +62 878 98378117
Facebook : FEB Digital Agency
Instagram : @mandaladigital.id , @febinfluencer , @febdigitalagency , @feb.training , @forumentertainbdg
Website : https://www.febinfluencer.com atau https://www.febdigital.id
TikTok: FEB Influencer
or by clicking the link in our bio!

 

 

This Post Has One Comment

Leave a Reply